Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 16:19:50 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket KPK

90MK-sidang.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Permohonan uji materi pasal tersebut antara lain diajukan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute juga mengajukan permohonan serupa, demikian pula dengan sejumlah pegawai KPK.

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa pokok permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum. Menurut pendapat Mahkamah, meski tergolong sebagai lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

Dengan demikian, menurut hakim konstitusi, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.

Kendati demikian empat hakim konstitusi yang meliputi Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai permohonan itu dari lima hakim konstitusi lainnya.(yn/ant)

tag: #hak-angket-kpk  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...