JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Bidang Pemenangan Pemilu wilayah Sumatera-Jawa DPP Partai Golkar, Nusron Wahid menyatakan, rencana Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyusun aturan materi khotbah di sepanjang masa Pilkada Serentak 2018, untukmenghindari ceramah agama di tempat ibadah menjurus ke kampanye politik dan mengungkit sentimen suku, agama, ras dan antar golongan, tak perlu dilakukan.
"Yang diatur seharusnya jangan materi khutbah," ujar Nusron Wahid kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2018).
Nusron memberikan masukan agar Bawaslu lebih mengatur agar fasilitas ibadah keagamaan serta acara ibadah tidak diwarnai kegiatan politik.
"Model kampanye atau menggunakan instrumen masjid tempat ibadah dan acara ibadah untuk kepentingan politik atau kepentingan pemilu, harusnya itu yang diatur," terangnya.
Jadi yang diatur katanya adalah aturan tentang tidak boleh ada konten dan materi yang berkaitan dengan kampanye di tempat ibadah. (aim)