JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemblokiran situs-situs Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme membuat geram sejumlah ormas Islam. Tindakan ini jelas memancing amarah umat Islam karena dituding menyebarkan paham radikal.
Menurut Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad al Khaththath, pemerintah harus segera mencabut pemblokiran situs-situs Islam tersebut. Karena inskonstitusional dan terkesan anti demokrasi. "Kami sangat tidak setuju. Malah prihatin atas pemblokiran situs media Islam tersebut atas nama apapun," katanya kepada TeropongSenayan melalui keterangan pers, Jum,at (3/4/2015).
Khaththath menjelaskan pihaknya menolak aksi pemblokiran tersebut. Karena langkah itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum, baik secara syar'i maupun konstitusional. "Tudingan radikal terhadap situs tertentu jelas tidak ada dasar hukumnya. Larangan itu lebih bersifat sentimen politis," pungkasnya. (ec)