JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Langkah pemblokiran 19 situs Islam yang direkomendasi BNPT kepada Kominfo dianggap asal-asalan. Bahkan aksi tersebut cenderung tafkiri yakni mengkafirkan sesama muslim.
Menurut pengamat masalah Cyber Fami Fachrudin, hingga saat ini belum ada aturan atau Undang-Undang terkait pemblokiran situs yang dianggap radikal. "Cukup ngawur (BNPT) karena alasan dotcom, alasan tafkiri. Ini aturan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya dalam diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Lebih lanjut Fahmi meminta pemerintahan Jokowi-JK bisa lebih serius lagi mengurusi masalah cyber. Mengingat sampai ini Indonesia masih lemah dalam urusan cyber security. "Masalah cyber ini bukan hanya menindak lewat pemblokiran situs," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Fami, BNPT hendaknya melakukan tindakan yang arif dan bijak sebelum mengambil sikap. "Perlu ada kriteria yang jelas, bagaimana situs itu sudah menyalahi aturan. Bukan karena faktor like and dislike dan faktor mood," pungkasnya. (ec)