Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 13 Feb 2018 - 15:04:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Dubes Uni Eropa Lobi Komisi III Agar LGBT Tak Masuk RKUHP

41nasir-djamil-aceh.jpg
Nasir Djamil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah duta besar negara uni eropa di Indonesia melobi Komisi III DPR agar perilaku LGBT tidak masuk dalam revisi UU KUHP (RKUHP). Hal itu diakui Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

Menurut Nasir, para duta besar negara uni eropa ini khawatir bila UU larangan LGBT sampai dicantumkan pasal pidana. Tak hanya LGBT, tetapi juga pidana zina kepada pelaku selingkuh dengan status menikah, dan yang masih bujangan atau gadis.

"Intinya mereka khawatir soal itu. Pertemuannya sendiri tertutup waktu di DPR RI," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Politisi PKS ini mengungkapkan, saat pertemuan tersebut, pihaknya dalam kapasitas menerima masukan dari pada duta besar Uni Eropa tersebut.

Meski begitu, tegas Nasir, Indonesia sebagai negara berdaulat tidak bisa diintervensi negara manapun, karena masih menganut budaya timur yang menjunjung tinggi nilai agama dan moral.

"Kita negara berdaulat. Tidak bisa di intervensi. Apalagi masalah asusila ini mengancam ketahanan keluarga, sosial di masyarakat, dan ketahanan negara," ujarnya.

Diketahui, dalam revisi UU KUHP pelaku LGBT yang sudah dewasa akan dikenai pindak bila masuk ke unsur-unsur pidana seperti, melakukan perbuatan LGBT di tempat umum, mempublikasikan, dan melakukan dengan ancaman.(yn)

tag: #lgbt  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...