JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 telah disahkan. Jumlah penambahan ini yaitu pimpinan MPR sebanyak 3 kursi, DPR 1 kursi, dan DPD 1 kursi.
Salah satu yang sudah siap duduk di kursi Wakil Ketua MPR adalah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Menurut Wasekjen PKB Daniel Johan, sang ketua umum sudah siap.
"Cak Imin setelah diminta oleh pimpinan MPR lainnya untuk memperkuat doktrin 4 Pilar, menyatakan kesediaannya untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI," ujar Daniel, Rabu (14/2).
Dia menjelaskan, Ketua Fraksi PKB di MPR Jazilul Fawaid akan berkordinasi dengan pimpinan dan Kesekjenan MPR RI untuk mempersiapkan teknis pelantikannya. Daniel yakin, Cak Imin mampu memberi aura dan karya positif bagi kinerja MPR ke depan.
"Dua hal utama yang penting dilakukan adalah menjaga konstitusi pemerintahan presidensial ini serta semakin membumikan Pancasila dalam kehidupan kebangsaan kita," ucapnya.
"Bahwa politik kebangsaan di bawah panji Pancasila akan tetap kuat mengakar dalam kehidupan sehari-hari kebangsaan Indonesia," jelas Daniel. (aim)