JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengatakan, kebijakan gas bumi rumah tangga satu harga yang disepakati Pertamina dan PGN terkait pengaturan tata kelola migas berpijak kepada Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri. Jika harga gas sulit disamakan, menurut Eni, sebaiknya permennya diamendemen.
Merejuk ketentuan dalam permen tersebut, harga gas maksimal 6 Dollar AS per MMBTU (Million British Thermal Units).
Namun demikian, menurutnya, jika tata kelola gas masih carut marut dan harga gas dipasaran masih berbeda-beda maka Permen tersebut bisa saja diamandemen.
"Harga dari hulu maksimal 6 dollar. Gas ini seharusnya untuk industri, kenyataannya nggak sesuai dengan permen itu. Tapi harga industri masih mahal, jadi permennya harusnya diubah dong. Karena kenyataannya harga gas di hulu lebih dari 6 dollar," ungkap Politikus Golkar itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/02/2018).
Diungkapkannya, saat ini sudah banyak gas yang dijual dengan harga di atas 6 dollar pada hulunya, seperti gas WNO.
"Kalau permen yang mengisyaratkan itu mahalnya maksimal 6 dollar tapi dijual yang 7 dollar sudah dihulu, bagaimana sampai dihilir ?," tanya dia.
Eni menambahkan, DPR menginginkan kebijakan harga gas bisa sama seperti BBM, yakni satu harga. Namun, harga gas yang berbeda-beda membuat kebijakan tersebut sulit diterapkan.
"Bagaimana caranya harga itu bisa sama. Tapi kalau di gas kan itu nggak bisa sama, susah. Kalau di gas ada transportasi juga," tandasnya. (plt)