JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikabarkan enggan menandatangani revisi UU MD3.
Menurut Fahri, memang sulit memahami isi pasal-pasal dari UU MD3, dan hanya negarawan yang paham isi UU tersebut.
"Memang falsafah dalam UU MD3 itu emang agak berat. Kalau enggak negarawan enggak bisa paham itu pasal-pasal itu ya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Ia khawatir tidak ada orang yang berani menjelaskan kepada Presiden Jokowi soal pasal-pasal yang dinilai menjadi kontroversi.
"Pertama bahwa sebenarnya tidak ada perubahan ya. Yang perubahan itu adalah mengkonsolidasi dari amanah UUD tentang imunitas. Jangan-jangan Presiden tidak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD," katanya.
Jika nantinya, terang Fahri, selama 30 hari tidak ada sikap dari Presiden Jokowi, sesuai mekanisme maka UU yang sudah disetujui di DPR akan tetap berlaku.
"30 hari Presiden enggak mau menunjukkan sikap karena mau pencitraan begitu ya itu akan jadi UU. Harus dimasukkan lembar negara diumumkan oleh Menkumham dan harus ditaati semua orang, begitu filsafatnya," tandasnya.(yn)