JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar hasil sadapan percakapan antara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dengan dua pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Rekaman sadapan antara tiga orang tersebut diputar di sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, untuk terdakwa Setnov, pada hari ini. Ketiga orang tersebut terekam dalam sadapan yang diduga sedang berada di kediaman Setnov pada pagi hari.
Dalam sadapan tersebut, Setnov sempat berbicara "Tebebek-bebek, tinggal itu kita ngomong ama Demokrat kita justru tidak jadi diperiksa," kata Setnov dalam rekaman yang diputar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Pada pembicaraan selanjutnya, Setnov berbicara tidak terlalu jelas dan hanya terdapat pembicaraan soal agenda yang tak jelas maksud dan tujuannya.
Kemudian, Setnov kembali menyebut 'Demokrat'. Dalam rekaman itu, Setnov akan membicarakan sesuatu dengan Demokrat. "Ngomong sama Demokrat. Diperiksa lu nanti, eh kita tuh gak ada sistemnya, gua analisis sistem dulu deh," kata Setnov dalam rekaman.
Jaksa pun kemudian mengkonfirmasi orang yang menyebut kata-kata Demokrat dalam rekaman tersebut. "Ngomong sama Demokrat, 'diperiksa lu nanti,' ini siapa?," tanya Jaksa kepada Andi Narogong saat bersaksi untuk Setnov pada hari ini.
"Itu Pak Nov, tapi konteksnya (pernyataan Demokrat) beliau yang bisa jelaskan," terang Andi menjawab pertanyaan Jaksa. (aim)