Berita
Oleh M Anwar pada hari Minggu, 04 Mar 2018 - 19:05:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Larangan Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara, Ini Kata Menhub

68budi-karya.jpg
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Peraturan soal larangan mendengarkan musik dan merokok saat berkendara tengah menjadi polemik saat ini. Terkait hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun angkat suara.

"Saya enggak tahu aturannya seperti apa. Jadi kita sementara ini sandarkan pada aturan yang ada, yang menindak nanti polisi," kata Budi di Sabuga Bandung, Sabtu (3/3/2018).

Soal merokok saat berkendara, Budi mengaku akan mengkaji hal tersebut. Namun, dia berharap masyarakat yang akan memberi penilaian.

"Nanti kalau kita merasakan merokok itu membahayakan, kita masukkan dalam regulasi.Headsetmenggunakan musik juga sama. Pasti itu merusak juga atau mengganggu," jelas dia.

Aturan soal berkendara telah tertulis dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

UU LLAJ tersebut sejak disahkan 2009, sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Namun, belakangan muncul perhatian saat Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menerangkan soal UU tersebut, ketika menjadi narasumber di salah satu radio di Jakarta, Kamis (1/3/2018) lalu.

Menurut seorang penanya di radio tersebut, apakah merokok dilarang saat berkendara, Budiyanto menjawab. Namun dia bertanya balik apakah mendengarkan radio dan merokok dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Jawaban itulah yang kemudian dimaknai bahwa polisi akan menindak pengendara yang kedapatan merokok atau mendengarkan musik sambil berkendara.

Lalu, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen Royke Lumowa, ikut angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.

"Tidak adak larangan seperti dalam UU 22. Itu tidak benar," ungkap Royke, Jumat (2/3/2018) lalu.

Royke juga membantah jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperbolehkan. Namun dia tak menampik bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi. Apakah itu?

"Sopir (dilarang) menonton tv atau video," ucap Royke. (aim)

tag: #menteri-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...