JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panja keselamatan, keamanan, dan kualitas penerbangan Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan membentuk tim ganti rugi untuk korban Air Asia QZ 8501 kepada ahli waris.
Pasalnya sampai saat ini penyelesaian ganti rugi dari pihak Air Asia terhadap keluarga korban lamban. "Pembayaran asuransi ahli waris korban lamban," kata Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, Selasa (07/04/2015).
Ini semua, menurut Fary, sangat erat kaitannya dengan seluruh Kementerian dan lembaga. Juga Ditjen Administrasi Hukum Kemenkumham, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan, Polri maupun Pemda dan PT Indonesia Air Asia
Karena itu, lanjut Fary, panja Komisi V DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Air Asia untuk meminta laporan perkembangannya penyelesaian asuransi kepada ahli waris korban Air Asia QZ 8501.
"Nanti kami minta laporan perkembangannya seperti apa. Kita ingin semua prosesnya bisa dipercepat, karena Air Asia sudah komitmen membayar," tandasnya.(ss)