JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mengetahui posisinya sebagai Wakil Ketua MPR bakal digeser Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Mahyudin geram.
Menurut dia, keputusan DPP Partai Golkar yang menunjuk Titiek Soeharto tersebut tidak ada dasar hukumnya.
"Nggak ada dasarnya," kata Mahyudin saat dihubungi, Senin (19/3/2018).
Mahyudin mengutarakan, keputusan partainya itu bertentangan dengan UU MD3.
"Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," urai dia.
Ia juga menuturkan, sesuai UU nomor 17 tahun 2014, pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila memenuhi tiga syarat. Pertama, meningggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, berhalangan tetap.
"Nah, saya tidak masuk ketiga-tiganya," ujarnya.
Mahyudin menegaskan, ia akan taat dengan pergantian itu jika sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, jika mengabaikan prosedur dan bertentangan dengan UU, dirinya berjanji akan berjuang mempertahankannya.
"Saya taat hukum, karena Indonesia negara hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Rapat pleno yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar memutuskan beberapa hal, salah satunya terkait pergantian kursi Wakil Ketua MPR. Partai Golkar sepakat akan mengajukan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menggantikan Mahyudin.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan kader perempuan dari Partai Golkar di pimpinan MPR. Karena itu, dia mendorong Titiek untuk mengisi pimpinan MPR.(yn)