JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar meyakini usulan pergantian dirinya oleh Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto bakal ditolak pimpinan MPR.
"Saya kira di pimpinan MPR akan taat asas dan taat hukum dan UU. Saya sangat percaya di MPR tidak melanggar UU. Tidak akan ditindaklanjuti," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Mahyudin menduga, rotasi pimpinan MPR ini dilakukan, karena dirinya memiliki perbedaan politik dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
"Bisa jadi ini karena masalah suka dan tidak suka, tapi memang semenjak Munas kemarin sudah ada gaungnya," ucap dia.
Ia menjelaskan, sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014, pergantian pimpinan MPR harus memenuhi tiga unsur. Pertama, meningggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, berhalangan tetap.
"Pimpinan MPR bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap," kata dia.
Dia menegaskan, tidak ada klausul lain yang membuat pimpinan MPR bisa digantikan. Sedangkan dirinya, tidak berencana mundur dari posisi pimpinan MPR.
"Saya tidak ada agenda mengundurkan diri. Ya kita tunggu saja. Apakah surat dari DPP disampaikan ke MPR," ucap dia.(yn)