JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Meski Golkar telah menunjuk Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin, tampaknya hal tersebut masih terhambat aturan dalam UU MD3.
Dalam pasal 17 UU nomor 17 tahun 2014, pergantian pimpinan MPR baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, berhalangan tetap/diberhentikan, dan atau meninggal dunia.
"Pergantian itu kalau merujuk pada aturan Tatib MPR," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Hidayat mengaku, pimpinan MPR belum menerima surat pergantian pimpinan lembaga tinggi negara tersebut dari Fraksi Golkar.
"Semuanya akan dikaji, karena di Golkar ada aturan internal mereka sendiri, tentu semuanya karena MPR adalah lembaga konstitusi, maka harus menyesuaikan aturan-aturan yang ada di MPR," jelas Hidayat.
Untuk itu, jelas Hidayat, hingga kini Titiek belum sah menjadi Wakil Ketua MPR."Kalau disetujui pimpinan MPR RI, Titiek baru bisa disahkan menjadi pimpinan di Paripurna MPR," pungkasnya.(yn)