JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Skandal Bank Century kembali menyedot perhatian publik. Apalagi, kasus tersebut kini menyeret-nyeret orang besar sekaliber mantan Wapres Boediono pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu mantan anggota Pansus DPR Bank Century Gate, Chandra Tirta Wijaya.
Ia mengatakan, bahwa proses hukum kasus Century Gate ini termasuk kasus terlama yang pernah ada.
"Ini Century kalau dicatat dalam sejarah adalah proses penyidikan dan penyelidikan terlama. Selama 5 tahun kita urusi ini," kata Chandra dalam Diskusi Skandal Bank Century, di Hotel Century, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wapres Boediono menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
Perintah tersebut merupakan salah satu putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4/2018). Dengan putusan tersebut, KPK memastikan akan segera memproses kembali kasus Bank Century.
Dalam diskusi yang digelar Sabang Merauke Circle (SMC) dan Soekarno-Hatta Institute ini turut hadir jadi pembicara. Antara lain, Chandra Tirta Wijaya, Ferry Juliantono (Waketum Gerindra), Mukhamad Misbakhun, Djoko Edhi Abdurrahman (mantan mnggota DPR RI), Andrianto (Presisium Humanika), dan Dr. Dina Nurul Fitria (ekonom). (Alf)