Berita
Oleh sahlan ake, enjang sofyan, amelinda zaneta pada hari Selasa, 17 Apr 2018 - 17:03:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Jawaban Facebook Tak Puaskan DPR

23meutyahafid.jpg.jpg
Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jawaban pihak Facebook dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang kebocoran data pengguna Facebook tidak memuaskan Komisi I DPR.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, RDP menghadirkan Kepala Kebijakan Publik Facebook untuk Indonesia, Ruben Hattari dan Vice Presiden Public Police Facebook Asia Pasifik Simon Miler.

Hanya saja, jawaban kedua petinggi Facebook tersebut tidak memuaskan Anggota Komisi I.

"Jadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) barusan rata-rata anggota Komisi I kurang puas dengan jawaban Ruben dan Simon selaku perwakilan manajemen Facebook," kata Anggota Komisi I DPR Roy Suryo Notodiprojo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Dia menilai, jawaban yang diberikan oleh pihak Facebook Indonesia sama dengan jawaban CEO Facebook Mark Zuckerberg saat berbicara di Kongres Amerika.

"Jawabannya mirip-mirip dengan Mark Zuckerberg ketika di Kongres Amerika. Persis seminggu yang lalu, hari Senin waktu Amerika. Mark menyatakan bersalah, tapi soal tanggung jawab kayaknya enggak," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga puas dengan jawaban pihak Facebook yang terkesan menyalahi pihak ketiga, yaitu penyedia aplikasi.

"Kesalahan kebocoran seolah dilemparkan ke pihak ketiga, yaitu pihak aplikasi. Nah kita sekarang tanya, kesepakatan antar aplikasi apa? Karena itu menjadi penting karena harus ada dasar hukum yang kita pakai untuk menilai, apakah betul sesuai klaimnya Facebook tak melakukan kebocorannya," kata Meutya.

Sayangnya, kata Meutya, Facebook tidak bisa memberikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga tersebut.

"Artinya kita tidak bisa percaya begitu saja bahwa yang membocorkan itu pihak ketiga. Dan pihak ketiga telah melanggar perjanjian dengan Facebook. Karena perjanjiannya itu tidak disodorkan ke kita," katanya.

Padahal, lanjut Meutya, kalau ada perjanjian itu sebetulnya bisa diketahui siapa yang bertanggungjawab terhadap pencurian atau pengambilan data dari 1,1 juta pengguna Facebook di Indonesia.

"Karena kita kan negara hukum kita punya undang-undang ITE. Ada kebocoran tetapi sampai saat ini belum ada yang salah. Nah siapa yang terkena ranah hukum ketika ada pemindahtanganan data pribadi pelanggan, seperti yang ada di pasal 30 dan pasal 32 UU ITE. Nah siapa yang melanggar, kita harus cari tahu," kata Meutya.(plt)

tag: #facebook  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement