JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia dan sejumlah negara lain, sudah menerapkan pajak digital kepada sejumlah paltform termasuk paltform media sosial, seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple. Keempat perusahaan tersebut semuanya berbasis di Amerika Serikat (AS).
Karena itu AS geram terhadap kebijaksanaan yang diterapkan sejumlah negara termasuk Indonesia. Bahkan pemerintah Washington meminta jangan terburu-buru memajaki perusahaan tersebut. Karena risikonya akan dapat memicu perang dagang.
Itu disampaikan Perwakilan Dagang United States Trade Representative (USTR) Robert Lighthizer. Pemerintahnya kini tengah menyelidiki negara-negara mana saja yang sudah dan akan menerapkan pajak digital.
Lighthizer, seperti dikutip reuters.com, bilang sejauh ini pemerintah yang menerapkan pajak tersebut bertindak adil. "Presiden (Donald) Trump khawatir bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan kami secara tidak adil. Kami siap untuk mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari diskriminasi semacam itu," kata Lighthzer.
Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) telah meningkatkan keinginan banyak negara untuk menerapkan pajak layanan digital service tax (DST) hampir di seluruh kawasan.
Ini berbahaya karena menimbulkan aksi unilateral. ekertaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengatakan terdapat potensi aksi unilateral dari puluhan negara jika konsensus tidak tercapai pada akhir 2020.
Menurutnya, aksi unilateral tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan risiko perang dagang dalam skala internasional.