JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengingatkan KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus Bank Century.
Skandal yang membelit mantan Wapres Boediono itu belakangan kembali disorot publik pasca Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK.
"Saya posisikan pada posisi hukum, yang mana harus ditegakkan. Kita sangat mencela perilaku tebang pilih. Apalagi hal-hal yang sudah cukup jelas, aktor-aktornya pun sudah terpidana," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Karenanya, politisi asal Medan itu menegaskan, tidak ada alasan bagi penegak hukum khususnya KPK untuk tidak segera menuntaskan kasus tersebut.
"Jika kemudian kasus ini tidak bisa diselesaikan, itu kan berarti ada unsur kesengajaan. Oleh karena itu statement kami (Komisi III) jelas, tegas, dan lugas. KPK tidak boleh menunda-nunda penuntasan kasus Bank Century itu," tegas Syafi'i. (Alf)