JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), Jumat (10/4) malam. Penahanan dilakukan terkait status SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.
SDA langsung digiring petugas KPK ke tahanan, sekitar pukul 19:00 atau setelah menjalani pemeriksaan hampir 8 jam. Saat keluar, mantan Ketua Umum PPP itu tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Sebelum digiring ke tahanan, SDA sempat berujar merasa diperlakukan tidak adil KPK. "Terus terang saya merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya didampingi beberapa kuasa hukumnya, kepada awak media massa.
Hingga menjelang penahanan, dirinya tak pernah menerima penjelasan soal kerugian negara terkait kasus ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara.
"Lalu apa yang saya korupsi. Apalagi sampai Rp1,8 triliun, naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," katanya.(ss)