Berita
Oleh untung ss pada hari Jumat, 10 Apr 2015 - 20:25:12 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tahan Suryadharma Ali

89sda.jpg
Suryadharma Ali (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), Jumat (10/4) malam. Penahanan dilakukan terkait status SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.

SDA langsung digiring petugas KPK ke tahanan, sekitar pukul 19:00 atau setelah menjalani pemeriksaan hampir 8 jam. Saat keluar, mantan Ketua Umum PPP itu tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Sebelum digiring ke tahanan, SDA sempat berujar merasa diperlakukan tidak adil KPK. "Terus terang saya merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya didampingi beberapa kuasa hukumnya, kepada awak media massa.

Hingga menjelang penahanan, dirinya tak pernah menerima penjelasan soal kerugian negara terkait kasus ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara.

"Lalu apa yang saya korupsi. Apalagi sampai Rp1,8 triliun, naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," katanya.(ss)

tag: #SDA Ditahan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...