Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 07 Mei 2018 - 09:16:51 WIB
Bagikan Berita ini :

PTUN Putuskan Nasib HTI Hari Ini

45hti.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (7/5/2018)..

Berdasarkan agenda yang diterima, sidang pembacaan putusan Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini akan dimulai pukul 09.00 WIB, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Juru bicara pihak eks HTI Ismail Yusanto berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan HTI seluruhya. Menurut dia, selama persidangan Pemerintah tak dapat membuktikan kesalahan HTI.

"Majelis hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut status badan hulum perkumpulan HTI," ujar Ismail di Jakarta, Senin.

Sementara anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga mengatakan fakta-fakta yang muncul dalam 17 persidangan selama ini menguatkan posisi hukum pemerintah.

"Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan," jelas Achmad.

Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.(yn/ant)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement