JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan membacakan putusan soalperkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto meminta pendukung Ormas yang dibubarkan pemerintah itu mengikuti persidangan secara tertib.
"Hadirlah dengan tertib. Kita berharap HTI memenangkan gugatan," ujar Ismail di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ismail menilai selama 17 kali persidangan berlangsung, pemerintah selaku Tergugat tidak bisa menunjukkan kesalahan HTI, hingga harus dicabut status badan hukumnya.
Menurut Ismail pencabutan badan hukum HTI sebuah kedzaliman yang nyata.
"Jelas ini kedzaliman nyata yang harus dihentikan, tidak boleh dibiarkan atau diteruskan. Hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut badan hukum perkumpulan HTI," ujar Ismail.
Saat ditanya langkah yang akan dilakukan manakala Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks HTI, Ismail menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan.
"Kami akan banding atau langsung kasasi," terang Ismail.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum Pemerintah, Achmad Budi Prayoga, meyakini Majelis Hakim PTUN akan menolak gugatan eks HTI. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul dalam 17 persidangan selama ini menguatkan posisi hukum pemerintah.
"Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan telah terjadi kesewenang-wenangan," jelas Achmad.
Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.
Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta akan membacakan putusan gugatan HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin pukul 09.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.(yn/ant)