Berita
Oleh Sahlan pada hari Senin, 07 Mei 2018 - 14:24:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan HTI Ditolak, Golkar: Alhamdulillah

88ace-hasan.jpg.jpg
Ace Hasan Syadzily (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzilybersyukur gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditolakMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ace saat dihubungi, Senin (7/5/2018).

Sebagai negara hukum, kata Ace, seharusnya semua harus menghormati keputusan PTUN tersebut. HTI secara legal telah sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan.

"Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik bangsa Indonesia.Dirinya menambahkan hasil putusan PTUN ini menguatkan Perppu Ormas.

"Sebagai mantan Anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI," tandasnya.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement