JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta tak mempersoalkan aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut kampanye.
"Itu haknya Bawaslu, kalau Bawaslu memberi kelonggaran izin itu haknya dia. Bawaslu memiliki kewenangan tentang hal itu," kata Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak menimbulkan keberpihakan karena ASN harus tetap netral.
"Tentunya tidak membikin kecurigaan-kecurigaan pihak lain. Jangan ada menguntungkan dari sebelah pihak," kata Ketua DPD RI itu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati saat mengikuti kampanye terbuka pasangan calon kepala daerah. Jangan sampai kehadiran ASN saat kampanye terbuka dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
"Posisi ASN yang ikut kampanye rawan diartikan tidak netral," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Menurut Afifuddin, ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas untuk mendengarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan jari terhadap nomor urut calon kepala daerah, dukungan, atau simbol-simbol dukungan tertentu.
Selain itu, Bawaslu mengimbau anggota polisi dan TNI bisa menjaga netralitasnya pada pilkada. Namun, bagi anggota polisi atau TNI yang sedang menjalani tugasnya, semestinya masyarakat bisa memahami. "Masyarakat juga diharapkan tidak ada sikap ketakutan yang berlebihan," ucap Afifuddin.
Bawaslu mencatat sudah ada ribuan pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018. Bahkan satu bulan lalu sudah ada 420 kasus pelanggaran. "Banyak masalah yang dilakukan oleh ASN," ujar Afifuddin. "Datanya sedang kami rekap. Kami akan sampaikan detail datanya sebelum bulan puasa."