JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak upaya banding yang dilakukan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Menurutnya, putusan PTUN menunjukkan kalau ketiga cabang kekuasaan di Indonesia baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif punya sudut pandang dan posisi hukum yang sama soal HTI yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.
"Putusan ini memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan konsensus bernegara," tuturnya.
"Selanjutnya bersama membangun negara ini tanpa harus berikhtiar mengubah dasar, filosofi dan pondasi bernegaranya," tandasnya.(yn)