JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan ancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika revisi UU Terorisme tak disahkan bulan Juni 2018.
Menurut Hidayat, seharusnya Jokowi menegur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Ini kan permasalahan di internal eksekutif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Hidayat menegaskan, justru pemerintah yang meminta terus menunda pembahasan RUU Terorisme.
"Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan Perppu," ungkap dia.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan Presiden Jokowi untuk meminta Menkumham Yasonna Laoly membuat surat kesiapan untuk membahas RUU ini.
"Dan buat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk dengan DPR membahas masalah ini," kata Hidayat.(yn)