Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 15 Mei 2018 - 14:25:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan MPR: Pak Jokowi Jangan Mengancam

90Pak-Jokowi.jpg.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyesalkan ancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika revisi UU Terorisme tak disahkan bulan Juni 2018.

Menurut Hidayat, seharusnya Jokowi menegur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Ini kan permasalahan di internal eksekutif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Hidayat menegaskan, justru pemerintah yang meminta terus menunda pembahasan RUU Terorisme.

"Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan Perppu," ungkap dia.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan Presiden Jokowi untuk meminta Menkumham Yasonna Laoly membuat surat kesiapan untuk membahas RUU ini.

"Dan buat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk dengan DPR membahas masalah ini," kata Hidayat.(yn)

tag: #bom-surabaya  #jokowi  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...