Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 03 Jun 2018 - 16:22:04 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Tolak Pelaku Cabul LGBT Hanya Dalam Penjelasan Pasal RKUHP

14089 ASRUL SANI RNI_8532 (179).jpg.jpg
Sekreataris Jenderal PPP, Arsul Sani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam rapat Panja RKUHP DPR RI dengan Pemerintah pada minggu lalu di ruang Komisi III DPR RI, tim ahli Pemerintah menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini memang belum final pembahasannya.

Sekreataris Jenderal PPP, Arsul Sani, yang juga anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI menjelaskan, bahwa reformulasi yg disampaikan tim ahli Pemerintah tersebut menyangkut rumusan pasal-pasal dan juga penjelasan pasal. Contohnya pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas, penghinaan terhadap presiden, bab yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.

Menyikapi reformulasi ini, Arsul menyatakan ada beberapa pasal yang PPP menyambut baik dan menerima. Namun ada pula PPP yang akan menolak dalam rapat berikutnya.

"Yang PPP bisa menerima bahkan menyambut baik adalah reformulasi pasal penghinaan presiden dimana pasal ini dirubah dari delik biasa menjadi delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi," kata Arsul, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Menurut Arsul, perubahan pasal penghinaan presiden ini akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.

Terkait dengan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT, Arsul menjelaskan bahwa Pemerintah bukan menghapus pasal tersebut. Tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan.

Dengan begitu, kata Arsul, nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.

Namun, tegas Arsul, PPP tidak akan menerima kalo unsur "sesama jenis" maupun "berlawanan jenis" itu hanya masuk dalam penjelasan.

"Posisi PPP adalah bahwa unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis, tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT," ungkap Arsul.

Arsul menambahkan, bahwa pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya.

"Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul," pungkasnya. (Alf)

tag: #ppp  #lgbt  #komisi-iii  #dpr  #revisi-kuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement