Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 16 Apr 2015 - 17:53:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Masa Dinas Tinggal 15 bulan, Asam Garam Badrodin Dipertaruhkan

41Badrodin Haiti.jpg
Calon Kapolri, Komjen (Pol) Badrodin Haiti. (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan DPR, Komjen Pol Badrodin Haiti bakal menjadi kapolri hanya selama 15 bulan.

"Masa dinas aktif tinggal 15 bulan, menjadikan kapolri transisi. Buat program baru tetapi melakukan genjotan terakhir," kata Hidayat di komplek parlemen, Senayan, Kamis (16/4/2015).

Ia berharap asam garamnya Badrodin mampu membuat suasana Polri yang sempat memanas menjadi dingin kembali.

Saat ini, kata Hidayat, domain DPR sudah selesai. Sekarang apa yang diputuskan DPR harus dihormati. "Setelah proses gonjang-ganjing cukup panjang, saat ini pemerintah harus membuktikan kepercayaan DPR. Badrodin harus segera dilantik," imbuhnya.

Hidayat melihat track record Badrodin sangat baik. "Dia jadi kapolda di beberapa provinsi dan kinerja beliau bagus terkait pemberantasan korupsi," ujarnya.(al/b)

tag: #calon Kapolri  #Komjen (Pol) Badrodin Haiti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...