Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 28 Jun 2018 - 21:45:57 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Batalkan Kewenangan Pemanggilan Paksa DPR, Fahri Kecewa

80fahri-ts.jpg.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang.

"Keputusan ini meyakinkan saya bahwa bahkan MK masih menganggap bahwa UUD 1945 kita itu masih executive heavy. Padahal sejak amandemen keempat konstitusi kita pindah dari falsafah concentration of power upon the president menjadi check and balances. Kita Sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (28/6/2018).

Fahri membeberkan, kekuatan pengawasan diberikan kepada legislatif dengan segala konsekwensinya, seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi.

"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang tidak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," keluh Fahri.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Salah satunya, MK membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini semula diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3.

Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah. Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian.(yn)

tag: #fahri-hamzah  #mahkamah-konstitusi  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...