Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 28 Jun 2018 - 21:45:57 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Batalkan Kewenangan Pemanggilan Paksa DPR, Fahri Kecewa

80fahri-ts.jpg.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang.

"Keputusan ini meyakinkan saya bahwa bahkan MK masih menganggap bahwa UUD 1945 kita itu masih executive heavy. Padahal sejak amandemen keempat konstitusi kita pindah dari falsafah concentration of power upon the president menjadi check and balances. Kita Sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (28/6/2018).

Fahri membeberkan, kekuatan pengawasan diberikan kepada legislatif dengan segala konsekwensinya, seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi.

"Sekarang terbayang bagaimana kalau orang tidak mau datang diperiksa DPR? Apa instrumen yang akan dipakai untuk mengawasi negara? Fungsi pengawasan menjadi lemah," keluh Fahri.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Salah satunya, MK membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini semula diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3.

Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah. Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian.(yn)

tag: #fahri-hamzah  #mahkamah-konstitusi  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...