Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 06 Jul 2018 - 10:49:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bom Pasuruan Meledak Saat Dirakit

60bom-meledak.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan, ledakan bom di Pasuruan terjadi saat proses perakitan, bukan sengaja diledakkan.

"Yang terjadi adalah bahwa bom itu adalah human error, yang meledak sendiri saat dirakit dan melukai anaknya yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (6/7/2018).

Menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, bom tersebut berdaya ledak rendah.

"Bom itu berjenis bom ikan atau orang Jatim biasa menyebutnya bondet," ujarnya.

Polisi sudah mengidentifikasi orang yang diduga memiliki bom tersebut, yang menggunakan tiga identitas berbeda.

"Kita sudah tahu walaupun dia memakai tiga identitas tetapi kita sudah identifikasi. Sudah jelas dan terang benderang. Tim sedang bekerja dan sedang melakukan pengejaran," tutur Barung.

Sebelumnya, Sebuah ledakan diduga bom terjadi di sekitar gardu PLN, tak jauh dari Pasar Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/7). Lokasi kejadian disebutkan masuk Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil.

Akibat ledakan tersebut seorang anak kecil berusia 6 tahun mengalami luka.(yn)

tag: #ancaman-bom  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...