Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 12 Jul 2018 - 10:21:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Tolak Bebas Bersyarat, Sindiran Fahri: Tempatnya Enak Ngapain Bebas

8ahok-usap-keringat_20170217_125125.jpg.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak keluar lebih cepat dari Mako Brimob. Padahal Agustus 2018, mantan Gubernur DKI itu berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut mengomentari sikap Ahok tersebut. Ia pun melontarkan sindiran terhadap terpidana kasus penodaan agama itu.

"Tempatnya enak ngapain bebas," cuit Fahri dalam akun twitternya, Rabu (11/7/2018).

Menurut Fahri, seharusnya Ahok diperlakukan sama dengan yang lain yaitu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), bukan di Mako Brimob.

"Jalani hukuman di LP. Baru adil. Foto2 lagi ngobrol sama tahanan yang lain; lagi olahraga, lagi kerja bakti....jangan kayak di mako itu...sendiri dan ulang tahun...itu tidak adil...ini usul ya...terserah kalau mau memelihara perasaan tidak adil," terang dia.

"Semua orang menjalankan hukumannya di LP. Jadilah rakyat biasa. Plis," pungkas politikus PKS itu.

Bagaimana perjalanan kasus Ahok sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menolak bebas bersyarat:

- 16 November 2016

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

- 13 Desember 2016

Ahok mulai berstatus terdakwa ketika pembacaan dakwaan atas perkaranya. Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dengan dugaan penistaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu.

- 20 April 2017

Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.

- 5 Mei 2017

Ahok divonis 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok langsung masuk ke tahanan menjalani hukumannya.

- 26 Februari 2018

Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

- 26 Maret 2018

PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak. Tiga hakim yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

- Agustus 2018

Ahok seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tetapi tetap ingin menjalani hukumannya secara murni 2 tahun.(yn)

tag: #ahok-gate  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement