JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI melakukan sidak ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, khususnya di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebab berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat kepada Komisi III DPR RI, disebutkan ada pengerjaan proyek pembangunan yang dilakukan pihak swasta di areal TN Komodo itu.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyatakan bahwa rencana proyek pembangunan itu harus dihentikan, karena diduga terjadi overlapping peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, ada juga kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan kami mendengar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya juga telah meminta agar investasi ini dihentikan untuk sementara waktu, sampai ada keputusan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/8/3018).
Politisi PKS itu meminta kepada seluruh stakeholder terkait, agar keberadaan TN Komodo, khususnya di Pulau Rinca itu dikembalikan kepada fungsi aslinya.
"Kita khawatir komersialisasi di tempat ini akan mengganggu ekosistem dan habitat asli satwa-satwa yang ada di tempat ini. Oleh sebab itu, kami minta Pemkab Manggarai Barat dan juga kementerian terkait bisa mendengar aspirasi dari masyarakat yang mengharapkan agar komersialisasi di tempat ini dihentikan, sebelum ada peraturan yang jelas," jelasnya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak menolak adanya bentuk investasi, tetapi karena lokasinya berada di dalam areal taman nasional, maka harus diperhatikan secara benar.
"Karena (areal itu) merupakan taman nasional, di mana tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan fungsi-fungsi taman nasional itu sendiri," tutupnya.(yn)