JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terpidana kasus penistaan agama, yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan selama dua bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018.
"Ahok kyang juga warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang juga mendapatkan remisi, dapat dua bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Raden Andika Dwi Prasetya seusai memimpin upacara bendera di dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018).
Meski mendapatkan remisi, Ahok belum bebas. Ia memilih untuk bebas murni walau bisa mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus 2018 ini.
Remisi Ahok pada tahun ini merupakan remisi pertama. Pada peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia tahun 2017 lalu, Ahok belum mendapatkan remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Ia divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017 lalu.
Saat ini, meski Ahok terdaftar sebagai warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang, ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena alasan keamanan.
Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini pemerintah memberikan remisi pada 102.976 narapidana. Narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif terkhusus bagi Napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.(plt/rep)