Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 24 Agu 2018 - 21:31:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Resmi Tersangka, Ini Peran Idrus Marham di Lingkaran Kasus PLTU Riau-1

455cac605f-b9fb-464f-9615-3013075a59dc_169.jpeg.jpeg
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jum'at (24/8/2018) malam. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Mantan Sekjen Partai Golkaritu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait sejumlah uang yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, yang diberikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dalam proses penyidikan KPKtersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan1 orang sebagai tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ungkap Wakil Ketua KPK,Basaria Panjaitan, di Gedung KPK,Jl Kuningan Persada,Jakarta, Jum'at (24/8/2018) malam.

Idrus diduga juga mengetahui penerimaan duit terkait pemulusan proyek PLTU Riau 1.

"IM diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS dari JBK," kata Basaria.

Menurut Basaria, Eni Maulani Saragih, wakil ketua Komisi VII DPR menerima uang dari pemegang saham Blackgold natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebesar Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017.

Idrus bahkan diduga telah menerima suap atas perannya yang saat itu masih aktif sebagai Sekjen. Penerimaan tersebut terjadi pada bulan November hingga Desember 2017.

"IM juga diduga berperan mendorong agar proses penandatangananPurchase Power Agreement(PPA) jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," ujar Basaria.

Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan Kotjo apabila Proyek PLTU Riau-1berhasil dilaksanakan oleh Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Alf)

tag: #kpk  #menteri-sosial  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement