JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesepakatan itu setelah rapat kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Kamis malam (23/4/2015).
"Pertama kami mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Perppu ini. Tentang usulan yang diajukan fraksi-fraksi di Komisi III tentang revisi (UU KPK), kami sambut baik. Kami usulkan kepada Komisi III agar menjadi hak inisiatif DPR melakukan revisi ini. Pemerintah akan siap bersama DPR dalam rangka memperkuat KPK," kata Yasonna.
Sementara itu, Ketua Komisi III Azis Syamsudin menyatakan akan segera diambil keputusan tingkat dua di sidang paripurna DPR RI besok.
"Di meja pimpinan ada empat catatan yang disambut baik oleh Menkumham dan akan kita tindaklanjuti secepatnya," kata Azis usia rapat.
Keempat catatan Komisi III DPR itu adalah pertama, penunjukkan pimpinan sementara KPK agar memperhatikan pasal 29 UU 30 Tahun 2002. Kedua, percepat pembentukan Panitia Seleksi (pansel). Ketiga, kode etik permanen. Dan keempat, setelah menjabat dua tahun, tidak boleh meduduki jabatan publik.
Sebagaimana diketahui, pada 18 Februari 2015, Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Presiden kemudian mengajukan Perppu tersebiut ke DPR untuk disetujui dan dijadikan UU. (al)