Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 24 Apr 2015 - 22:02:51 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Sahkan Perppu KPK Jadi UU

70Paripurna 1 (indra) (12).jpg
Ruang Paripurna anggota DPR (Sumber foto : IndraKusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar sidang paripurna malam ini untuk meminta persetujuan dari hasil pembahasan masa sidang III tahun 2014-2015. Salah satunya adalah soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penunjukkan tiga Plt pimpinan KPK.

Rapat Sidang Paripurna Anggota DPR RI secara bulat telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.

Keputusan ini disepakati tanpa diwarnai interupsi apapun. Bahkan, sidang tampak berjalan lancar usai semua Fraksi kompak menyatakan setuju Perppu tersebut untuk disahkan.

"Seluruh Fraksi sudah memberi pandangan dan dapat memberi persetujuan terhadap Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah hal ini dapat kita setujui?" tanya Wakil DPR RI Fadli Zon yang memimpin sidang Paripurna DPR RI dan Penutupan Masa Sidang III tahun 2014-2015 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

"Setuju," jawab 360 anggota yang hadir.

Sebelumnya, Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji.

Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ada pun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

Dengan ditetapkannya Perppu tersebut menjadi UU undang-undang, maka tiga pimpinan sementara KPK yang diangkat Jokowi akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap.(yn)

tag: #perppu kpk  #uu kpk  #sidang paripurna  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement