JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar sidang paripurna malam ini untuk meminta persetujuan dari hasil pembahasan masa sidang III tahun 2014-2015. Salah satunya adalah soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penunjukkan tiga Plt pimpinan KPK.
Rapat Sidang Paripurna Anggota DPR RI secara bulat telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.
Keputusan ini disepakati tanpa diwarnai interupsi apapun. Bahkan, sidang tampak berjalan lancar usai semua Fraksi kompak menyatakan setuju Perppu tersebut untuk disahkan.
"Seluruh Fraksi sudah memberi pandangan dan dapat memberi persetujuan terhadap Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah hal ini dapat kita setujui?" tanya Wakil DPR RI Fadli Zon yang memimpin sidang Paripurna DPR RI dan Penutupan Masa Sidang III tahun 2014-2015 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
"Setuju," jawab 360 anggota yang hadir.
Sebelumnya, Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji.
Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ada pun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.
Dengan ditetapkannya Perppu tersebut menjadi UU undang-undang, maka tiga pimpinan sementara KPK yang diangkat Jokowi akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap.(yn)