JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung turut berkomentar soal ribut-ribut aksi #2019GantiPresiden yang kerap dibubarkan polisi di sejumlah daerah.
Akbar menilai, aksi #2019GantiPresidenbukan termasuk gerakan terlarang.
Karena itu, menurut Akbar, gerakan tersebut tak perlu mendapat tindakan fisik untuk membubarkannya.
"Kalau memang mekanismenya dalam sistem konstitusi kita diperbolehkan, kenapa tidak? Tapi kan pada instansi yang terakhir kan yang memilih adalah rakyat,"kata Akbar di Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018) malam.
"Dalam konteks itu, menurut saya, tidak ada alasan aparat keamanan untuk melakukan langkah tindakan untuk menolak, apalagi melakukan gerakan secara fisik, karena kita kan negara demokrasi," katanya.
Akbar menjelaskan, pergantian presiden sudah diatur dalam lima tahun sekali. Sehingga tersebut juga harus dihormati.
"Negara demokrasi kan mekanisme penetapan presiden sudah diatur olah konstitusi. Jadi, kalau memang sudah waktunya, kita harus menghormati konstitusi kita, di mana pergantian presiden kita dilakukan secara periodik setiap 5 tahun sekali," ujarnya.
Akbar juga berpendapat pergantian presiden bukan hanya diartikan dengan pergantian orang yang berbeda. Siapa pun yang akan menjadi presiden nanti akan ditentukan oleh pilihan rakyat.
"Proses pergantian presiden itu bisa diartikan presiden yang sudah terpilih masih terpilih kembali, karena memang dimungkinkan sampai dua kali. Tapi, kalau memang masyarakat menghendaki presiden baru, ya tentu masyarakat memilih yang baru. Yang lama tidak lagi dipilih. Kita anggap itu sesuatu yang normal. Tidak usah kita besar-besarkan," pesan sesepuh Golkar itu. (Alf)