JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, tidak ada unsur makar dalam geraka #2019GantiPresiden yang saat ini banyak penolakan di daerah-daerah. Tak hanya itu, ia juga menyatakan, dalam gerakan tersebut juga tidak ada pelanggaran hukum.
"Coba ada yang dengan nekat mengatakan itu makar. Dimana makarnya, makar itu kalau dalam istilah hukum itu ada di kudeta. Kudeta dilakukan oleh militer atau kalau oleh kekuatan sipil," kata Mahfud dalam sarasehan bertajuk 'Membangun Dmokrasi Beradab' di sekretariat Pergerakan Indonesia Maju (PIM), Jalan Brawijaya VIII/11, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
"Dalam pasal 104 sampai 129 kitab UU Pidana, maka 1 merampas kemerdekaan presiden sampai dia tidak bisa kerja, dikurung, ditahan, itu makar namanya. Duaa, berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wapres, ketiga mengganti ideologi pancasila. itu menurut KUHP," lanjutnya menjelaskan.
Mahfud menambahkan, dalam gerakan #2019GantiPresiden tidak ada unsur makar yang dimaksud dalam Undang-Undang. "Enggak ada makar. dia tidak menyandera presiden, dia juga tidak mengatakan mau mengganti Pancasila. Tapi kan dia mau ikut Pemilu," tandasnya.
Ia memastikan pernyataannya tersebut bukan berartidirinya pendukung salah satu pasangan calon presiden. Menurutnya, pendapatnya tersebut mengajak semua pihak agar mematuhi hukum secara benar.
"Saya bukan pengikutnya (gerakan #2019GantiPresiden) tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban, restoratif justice juga. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum, nggak boleh. kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni membangun harmoni," tuturnya.(yn)