JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah, jajarannya disebut represif terhadap kelompok masyarakat yang melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di berbagai daerah.
Menurut Ari, kepolisian memiliki prosedur pengamanan bila ada gerakan atau deklarasi yang diprediksi memunculkan konflik horizontal di masyarakat.
"Walaupun represif, perlu dilakukan sesuai aturan. Kalau bicara represif, memang ada tindakan represif, tapi represif itu bukan keliru,” ujar Ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Lebih lanjut, ia menegaskan, kepolisian dalam menjalankan tugas juga harus menyesuaikan dengan situasi di lapangan. Apalagi, kondisi di lapangan memang memerlukan kehadiran Korps Bhayangkara.
Namun, dia memastikan, jik pun polisi melakukan tindakan represif maka hal itu harus sesuai dengan aturan.
Menurutnya, Polri memang diizinkan untuk melakukan tindakan preventif hingga represif ketika terjadi ancaman dari gerakan deklarasi yang mengarah ke tindak pidana.
Ari menyatakan, kepolisian bertugas memberikan pengamanan secara umum terhadap situasi apapun.
"Kepolisian harus menciptakan situasi yang tenteram dan kondusif. Itu yang kita harapkan untuk menyongsong pemilu yang penting," tuturnya.
Sebelumnnya, serangkaian gerakan #2019GantiPresiden mendapatkan penolakan di berbagai daerah. Di Pekanbaru, Riau, Neno Warisman bahkan dipaksa balik ke Jakarta demi alasan keamanan. Neno sempat tertahan di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan tak bisa keluar karena dicegat pendemo.
Sementara itu, di Surabaya, Jawa Timur, bukan massa yang harus dihadapi para Relawan Ganti Presiden 2019 (RGP 2019), melainkan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polisi beralasan kampanye atau deklarasi tidak disertai surat pemberitahuan. (Alf)