GARUT (TEROPONGSENAYAN)--Keputusan pemerintah membatasi usia tenaga honorer kategori II yang boleh mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 diprotes.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Selain itu pun, pelamar tersebut harus aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
"Aturan itu harus dihapus karena honorer yang usianya lewat 35 tahun tentunya tidak bisa bisa menjadi CPNS," kata Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Cecep Kurniadi, Kamis (13/9/2018).
Menurut dia, besaran kuota untuk kategori dua itu tidak akan mengakomodasi seluruh honorer di Garut yang berjumlah 4.390 orang, bahkan diperkirakan yang bisa ikut CPNS hanya tujuh ratusan orang. Sementara itu, di Pemkab Garut kuota CPNS yang disediakan untuk pegawai K-II ada 277 slot.
"Kuota CPNS tak sebanding dengan jumlah honorer, apalagi ada batas usia untuk daftar CPNS," kata Cecep.
"Jangan sampai ada yang baru mengajar bisa masuk K-II (kategori dua), sedangkan yang sudah honorer sejak 2005 tidak bisa," sambungnya.
Ia mengungkapkan, jika pemerintah tidak memerhatikan nasib honorer maka dikhawatirkan muncul aksi demonstrasi.
Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebanyak 1.284 eks tenaga honorer K-II terancam tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018, karena terbentur persyaratan administrasi.
"Kalau dilihat data ada sebanyak 1.284 eks kategori 2 yang tidak lulus di tahun 2013, itu sepertinya tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Supadi Priatna di Cirebon, Kamis (13/9).
Menurut Supadi eks K-II yang berada di Kabupaten Cirebon diperkirakan tidak ada yang memenuhi syarat, terutama mengenai usia yang ditetapkan 35 tahun.
"Persyaratannya usianya tetap masih 35 tahun dan harus lulus S1 sebelum November 2013, sementara K-II di Cirebon usianya sudah melebihi itu," ujarnya.
Supadi menambahkan Kabupaten Cirebon sendiri mendapat kuota CPNS dari sebanyak 440 orang. Dari jumlah tersebut ada yang dikhususkan yaitu untuk eks K-II.
Dengan banyaknya eks K-II yang tidak memenuhi syarat, pihak BKPSDM Kabupaten Cirebon akan berupaya meminta keringanan, agar mereka bisa ikut seleksi CPNS.
"Kami ingin konsultasikan apakah K-II di Cirebon meski sudah di atas 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS," katanya.
Kelompok honorer kategori II adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 seperti juga kategori 1, namun tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer kategori I. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, sementara untuk K1 berpeluang langsung diangkat.
Secara keseluruhan di Indonesia, jumlah pegwai honorer K-II yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara 9BKN) ada 438.590. Proses seleksi CPNS 2018 sendiri bakal resmi dibuka pada 19 September mendatang.
Kuota total formasi yang tersedia yang bakal diperebutkan pelamar abdi negara itu berjumlah 238.015. Rinciannya, sebanyak 51.271 ada di instansi pusat yang terdiri atas 76 kementerian/lembaga. Selain itu, sisanya, 186.744 slot CPNS ada di 525 instansi daerah.
Sistem pendaftaran itu dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Badan Kepegawaian Negara via https://sscn.bkn.go.id. Selanjutnya proses seleksi CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lalu dilanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).(yn/ant)