Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 01 Mei 2015 - 15:41:34 WIB
Bagikan Berita ini :
Protes kepada Indonesia Soal Hukuman Mati

PKS: Sekjen PBB Diam Saja Saat TKI Kita Dieksekusi di Luar Negeri

50AboeBakar_indra.jpg
Aboe Bakar Al-Habsy (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsiy mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah terkait pelaksanaan hukuman mati bagi para gembong narkoba.

"Saya melihat, sebenarnya pemerintah sudah menunjukkan keberadaan kedaulatan yurisdiksi hukum Indonesia dengan tetap melakukan eksekusi mati terhadap para terpidana mati," kata dia saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (1/5/2015).

Selain itu, Aboe Bakar Al Habsiy mendorong pemerintah untuk melayangkan protes terhadap Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Ban Ki Moon terkait pernyataannya soal eksekusi mati bagi para gembong narkoba.

"Saya kira pemerintah perlu mengingatkan agar DK PBB menghormati aturan main yang ada di PBB sendiri, karenanya pemerintah perlu melakukan protes keras terhadap Sekjend PBB Ban Ki Moon yang terlihat mengintervensi proses hukum yang ada di Indonesia," tandas anggota DPR dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

Hal itu jelas bertentangan dengan pasal 2 ayat (7) Piagam PBB yang seharusnya ditaati oleh semua negara anggota, apalagi seorang Sekjend PBB.

"Ban Ki Moon hanya diam saja ketika TKI kita dieksekusi di luar negeri. Kenapa tidak ada pembelaan untuk para WNI yang menghadapi hukuman mati, Selain itu mereka juga tidak memprotes hukuman mati yang dilakukan Singapura ataupun Amerika," sindir dia.

Jadi, kata Aboe, terlihat benar PBB melakukan standar ganda dalam persoalan ini. Karenanya, pemerintah perlu bersuara lantang agar tidak dilecehkan lagi, seolah Indonesia mudah diintervensi oleh mereka.

Selain itu, terang Aboe, perlu dipahami bahwa hukuman mati pun tidak bertentangan dengan instrumen hukum internasional.

"Silahkan dilihat pada dokumen-dokumen internasional, disana dinyatakan bahwa hak hidup dapat dibatasi, Coba cek bagaimana hal itu diatur pada KIHSP, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa Tahun 1949, Protokol Tambahan II Konvensi 1949, Konvensi HAM Amerika. Apalagi ketika yang dihukum mati adalah para bandar narkoba yang menyebabkan 50 orang mati setiap harinya," pungkas dia.

tag: #ban ki moon  #hukuman mati  #pbb  #tki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement