Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 19 Nov 2018 - 10:39:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi PKS: Kartu Nikah Pemborosan Anggaran

29Jazuli-FPKS-Mandra.jpg.jpg
Jazuli Juwaini (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menolak rencana Kementerian Agama membuat kartu nikah.

"Kartu nikah jelas pemborosan karena ternyata sifatnya tambahan buku nikah bukan menggantikan. Buat apa? Kalau sekadar menunjukkan seorang sudah kawin, di KTP juga sudah ada. Database administrasi kependudukan di Kemendagri juga sudah mencatat yang bersangkutan kawin dengan siapa," kata Jazuli di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Menurut anggota DPR Dapil Banten ini, kartu nikah Kemenag ini tidak menambah manfaat, karena fungsinya sudah ada di buku nikah dan KTP atau dokumen adminduk.

"Saya anggota Panja Undang-Undang Adminduk tahun 2006, semangatnya saat itu adalah terwujudnya single identification number dengan hanya satu kartu saja yang memuat banyak informasi, bukan banyak kartu untuk jenis informasi yang sama," ujar Jazuli.

Jika alasannya membangun sistem informasi manajemen pernikahan, kata dia, Pemerintah semestinya menguatkan sistem koordinasi dan pelayanan publik lintas kementerian dalam membangun sistem online, bukan masing-masing kementerian membuat kartu sendiri-sendiri.

"APBN kita terbatas, sementara program-program prioritas kesejahteraan rakyat masih sangat banyak yang tidak tercover anggaran. Ke sana dong seharusnya anggaran dialokasikan," tuturnya.

"Kemenag dari pada cetak kartu anggaranya lebih baik dialokasikan untuk kesejahteraan guru-guru agama di madrasah-madrasah dan pesantren-pesantren serta untuk kesejahteraan penghulu dan penyuluh agama," bebernya.

Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018.

Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.(yn)

tag: #jazuli  #wakilrakyat  #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement