JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi dalam kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) hari ini, Rabu (21/11/2018).
Fayakhun didakwa menerima uang suap sebesar 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Suap diberikan agar anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone ditambah.
Politikus Partai Golkar itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menuntut mantan politisi Golkar itu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Fayakhun telah menyampaikan bahwa tuntutan itu sangat memberatkan bagi dirinya. Sebab, dia masih menanggung tiga anak yang masih sekolah dan ibunya yang mengidap kanker parah.
“Saya masih ingin mengabdi pada ibu saya," ungkapnya saat menyampaikan keberatan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018) lalu.(yn)