JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk segera bertindak terhadap lambannya pengembalian dana sejumlah Rp 859 miliar yang disetor 532 investor ke PT Brent Ventura dan PT Brent Securities.
"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejalasan," ujar salah satu debitur Brent Securities, Hartono seperti ditulis Antara, Senin (21/1).
Sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securites baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah.
Hartono menduga, adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan kedua perusahaan investasi itu. Oleh karena itu, Hartono bersama kreditur lainnya berencana melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.
"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono.
Adapun saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.
Upaya miminta bantuan dari OJK ini bermula saat para nasabah Brent Ventura memiliki pandangan berbeda terhadap proposal perdamaian dari Brent Ventura usai menyandang status PKPU.
Dalam proses perdamaiannya, Brent Ventura menjanjikan akan melunasi tagihan kepada para nasabah hingga lima tahun secara prorata, namun sayangnya hingga sekarang belum ada pembayaran lagi. (Alf)