JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azar mengatakan bahwa semua pihak bisa dihabisi oleh Polri jika coba mengusik institusi lembaga penegak hukum tersebut.
Contohnya saja, ujar Haris, seperti penangkapan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang belakangan ini diperkarakan kembali oleh Polri. Imbasnya hubungan antara KPK dan Polri kembali memburuk.
"Saya melihat ini upaya menghabisi, bukan hanya ke KPK tapi semua pihak yang menegang kepada Polisi," kata Haris kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Bahkan Haris mencium aroma ketidakberesan Polri dalam memroses hukum acara kepada Novel Baswedan. Sebab Pasal yang ditujukan kepada Novel telah berubah yakni menjadi Pasal 351 ayat 2 yang berbunyi, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saya melihat dari hukum acaranya malah tidak beres, Pasalnya diubah dari 351 ayat 3 dan 1 menjadi 351 ayat 2," paparnya.
Seperti diketahui Novel terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas.
Akhirnya Polres Bengkulu telah menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan itu terjadi pada 1 Oktober 2012 atau setelah Novel memimpin penggeledahan di Gedung Korlantas, diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo.
Namun, kasus ini sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kemudian diusut kembali saat hubungan KPK dan Polri memanas pasca Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka korupsi saat langkahnya menjadi Kapolri tengah dekat. (iy)