Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 07 Mei 2015 - 10:31:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Agar Tak Semena-mena, Pengawasan Penyidik Harus Diperketat

37FaroukMuhammad_tscom1.jpg
Farouk Muhammad (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad mengatakan, besarnya kewenangan penyidik di lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung harus diawasi.

Menurut Wakil Ketua DPD itu, penyidik memiliki kewenangan yang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hukum, namun karena sifat hukum yang tidak rinci dan selalu dinamis, subjektivitas penyidik sangat berperan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam penetapaan tersangka.

"Karena itu, kontrol atas penggunaan kewenangan mereka harus diperketat, baik melalui hukum, etika profesi maupun moral penyidik. Apabila keputusan penyidik dibenarkan baik oleh penuntut umum maupun hakim, maka kinerjanya harus mendapat "reward" tetapi sebaliknya selain secara administratif negara bertanggungjawab melakukan rehabilitasi dan atau ganti rugi," ujar Farouk saat berbincang dengan TeropongSenayan di komplek DPD RI, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Selain itu, lanjut Farouk, secara pribadi harus siap mempertanggungjawabkan setiap keputusannya. Keperluan ini menjadi sangat penting terkait penanganan sejumlah perkara menonjol yang mengundang perdebatan publik.

Jika ternyata tindakan tersebut menunjukan pemaksaan kehendak, terangnya, penyidik yang dapat dipandang bermotif pribadi, keberpihakan bahkan bermuatan politis maka sepantasnya yang bersangkuitan harus dikenai hukuman.

"Sehingga kewenangan penyidik bukan 'cek kosong' yang bisa digunakan semena-mena," ungkapnya.

Belakangan ini penyidikan suatu kasus yang melibatkan unsur KPK maupun anggota Polri sering menimbulkan polemik. Kedua lembaga hukum itu kerap mencurigai adanya unsur pribadi ataupun politis ketika satu perkara tengah ditangani.(yn)

tag: #penyidik kpk  #polri  #novel baswedan  #budi gunawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement