JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad mengatakan, besarnya kewenangan penyidik di lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung harus diawasi.
Menurut Wakil Ketua DPD itu, penyidik memiliki kewenangan yang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hukum, namun karena sifat hukum yang tidak rinci dan selalu dinamis, subjektivitas penyidik sangat berperan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam penetapaan tersangka.
"Karena itu, kontrol atas penggunaan kewenangan mereka harus diperketat, baik melalui hukum, etika profesi maupun moral penyidik. Apabila keputusan penyidik dibenarkan baik oleh penuntut umum maupun hakim, maka kinerjanya harus mendapat "reward" tetapi sebaliknya selain secara administratif negara bertanggungjawab melakukan rehabilitasi dan atau ganti rugi," ujar Farouk saat berbincang dengan TeropongSenayan di komplek DPD RI, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Selain itu, lanjut Farouk, secara pribadi harus siap mempertanggungjawabkan setiap keputusannya. Keperluan ini menjadi sangat penting terkait penanganan sejumlah perkara menonjol yang mengundang perdebatan publik.
Jika ternyata tindakan tersebut menunjukan pemaksaan kehendak, terangnya, penyidik yang dapat dipandang bermotif pribadi, keberpihakan bahkan bermuatan politis maka sepantasnya yang bersangkuitan harus dikenai hukuman.
"Sehingga kewenangan penyidik bukan 'cek kosong' yang bisa digunakan semena-mena," ungkapnya.
Belakangan ini penyidikan suatu kasus yang melibatkan unsur KPK maupun anggota Polri sering menimbulkan polemik. Kedua lembaga hukum itu kerap mencurigai adanya unsur pribadi ataupun politis ketika satu perkara tengah ditangani.(yn)