Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 19 Feb 2019 - 13:08:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri: Pemanfaatan NIK Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

tscom_news_photo_1550556500.jpeg
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri dengan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Chandra Gedung Kebon Sirih Lantai 6 Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, selasa (19/2/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang Chandra Gedung Kebon Sirih Lantai 6 Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, selasa (19/2/2019).

Dalam kesempatan ini, Tjahjo mengungkapkan, bahwa kerjasama dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh berbagai lembaga sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan penegakkan hukum, serta mencegah terjadinya kriminalitas” ujarnya.

Selain itu, Tjahjo menjelaskan dengan telah dilakukan Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el, diharapkan akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi data penduduk dalam berbagai pelayanan publik yang berujung pada implikasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menjelaskanmaksud dan tujuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama yang sudah dilakukan dengan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertama, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pendukung penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Kedua, dengan Mahkamah Konstitusi bertujuan dalam rangka sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemangku kepentingan (stakeholders) Mahkamah Konstitusi melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Ketiga, dengan Otoritas Jasa Keuangan bertujuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewengangan melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Peduduk Elektronik (KTP-el).

Mendagri juga menyampaikan untuk saat ini, lembaga pengguna yang telah bekerjasama dengan Kemendagri dalam pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP Elektronik adalah sebanyak 1174 (seribu seratus tujuh puluh empat) yang terdiri dari lembaga Pemerintah dan non-pemerintah dari berbagai bidang, antara lain jasa keuangan, asuransi, pemerintahan, komunikasi dan informatika, dan penegakan hukum.

“Database Kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri sudah terjamin akurasinya mengingat telah kami lakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan perekaman sidik jari dan iris mata khususnya bagi penduduk wajib KTP. Kementerian Dalam Negeri telah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada sejumlah 265.185.520 penduduk”, terangnya.

Selanjutnya, Mendagri juga sebutkan bahwa penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berjumlah kurang lebih 192.676.863 jiwa dan penduduk yang telah merekam sebanyak 187.667.483 jiwa (97.41%).

Dia akhir sambutannya, Tjahjo mengungkapkan terkait akurasi data kependudukan memiliki peranan penting pada saat proses verifikasi berlangsung. Menyadari hal ini, Kemendagri terus berupaya untuk mewujudkan sentralisasi data penduduk melalui one data policy. Kerja sama antara Kemendagri dengan berbagai Lembaga Pengguna dalam pemanfaatan Data Kependudukan merupakan salah satu wujud sinergitas data yang mumpuni untuk menciptakan sistem deteksi yang cepat dan akurat.

“Kepada lembaga pengguna yang baru berkerja sama ini agar segera melakukan penyambungan jaringan komunikasi data ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga Data Kependudukan segera dapat diakses secara on-line dengan berbasis NIK”, pungkasnya. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #mahkamah-konstitusi  #kementerian-lhk  #otoritas-jasa-keuangan-ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tidak Pernah Jatuhkan Sanksi ke Federasi Sepakbola Israel, Sukamta: FIFA Terapkan Standar Ganda

Oleh Fath
pada hari Jumat, 04 Okt 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Dr. Sukamta, menyampaikan kritik tajam terhadap FIFA atas keputusan organisasi sepakbola dunia tersebut yang dinilai tidak konsisten ...
Berita

KPK Minta David Glen Oei Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus AGK

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) di kasus penerimaan ...