Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 08 Mei 2015 - 16:51:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah dan DPR Didesak Siapkan Hukum Acara Praperadilan

37tscom-gedungmk-indra-8515.jpg
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru bicara Komite Masyarakat Sipil Untuk Pembaharuan KUHAP (Komite KUHAP) ‎Supriyadi W Eddiono mendesak pemerintah dan DPR menyiapkan hukum acara dalam merespons perluasan objek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan perangkat hukum acara praperadilan dalam bentuk UU yang dapat memastikan pelaksanaan proses persidangan praperadilan dapat dilakukan dengan fair dan akuntabel," kata Supriyadi dalam konferensi pers Komite KUHAP di Bakoel Kofie, Menteng, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Dijelaskan Supriyadi, perluasan objek praperadilan yang diputuskan MK berpotensi mengganggu efektivitas proses peradilan. Selain itu, Ia juga mengatakan keputusan terbaru MK itu akan memicu tren gugatan pra peradilan yang akan diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, Supriyadi juga mengimbau agar aparat penegak hukum tidak gagap dalam menanggapi keputusan MK tersebut. Ia menyebutkan supaya Polisi, Jaksa, dan Hakim tidak berbeda persepsi dalam menafsirkan bagian objek praperadilan hukum yang telah ditetapkan MK sebagai hukum positif.

Seperti diketahui, MK amelalui putusan nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas obyek praperadilan. Berdasarkan putusan tersebut, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi termasuk bagian dari obyek praperadilan. Ketiga hal tersebut menambah bagian obyek praperadilan yang sebelumnya hanya pada persoalan penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.(al)

tag: #perluasan objek praperadilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...