Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 08 Mei 2015 - 18:10:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Peradi: Perluasan Objek Praperadilan Bakal Jadi Tsunami Perkara

90tscom-rivai-hukumonline-8515.jpg
Ketua PBH Peradi Rivai Kusumanegara (Sumber foto : hukumonline)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek praperadilan dianggap bakal menjadi tsunami perkara alias akan terjadi penumpukkan perkara di pengadilan. Demikian dikatakan Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Rivai Kusumanegara dalam diskusi "Wajah Baru Praperadilan PAsca Putusan MK" ‎di Bakoel Kofie, Menteng, Jakarta, Jumat sore (8/5/2015).

Dengan peradilan yang berdurasi panjang dan tidak cepat, akan terjadi penumpukkan perkara di pengadilan. Sudah pasti akan terjadi tsunami perkara," kata Rivai.

PBH Peradi memang menganggap perluasan objek praperadilan yang diputuskan MK berpotensi mengganggu sistem hukum yang sudah lama terbangun di Indonesia. Implikasi negatifnya dianggap akan lebih banyak daripada dampak positifnya.

"Kalo dampak positifnya, tentunya tersangka yang terkatung-katung nasib perkaranya bisa diminta di praperadilankan. Jadi, dengan putusan MK ini (perluasan objek praperadilan), bisa dibicarakan solusinya," kata Rivai.

Selanjutnya, Rivai menyebutkan sederetan implikasi negatif yang akan menciptakan kerumitan bagi tata kelola sistem hukum di Indonesia pasca keputusan MK tersebut.

"Pertama, praperadilan akan menjadi peradilan ke empat yang akan membuat durasi proses pengadilan semakin panjang.‎ Sehingga akan bertentangan dengan prinsip peradilan cepat dan biaya murah," ujar Rivai.

Selanjutnya Rivai menjelaskan dengan dalih keputusan MK yang menambah bagian objek praperadilan itu, secara otomatis mendorong proses pengadilan masuk ke dalam pokok perkara atas alasan kurangnya alat bukti.

"Apakah kita ‎akan mengharapkan peradilan panjang ini?" ungkapnya. (al)

tag: #perluasan objek praperadilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement