Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 19 Mar 2019 - 11:56:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet: DPR Fokus Perhatikan Tenaga Honorer

tscom_news_photo_1552971387.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI sangat fokus memperhatikan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, maupun penyuluh pertanian.

Desember 2018 lalu, Komisi X DPR RI yang yang membidangi pendidikan telah melakukan rapat kerja gabungan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan status THK-II menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Payung hukumnya sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Guru THK-II yang berjumlah 150.669 diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes CPNS. Jika tidak lolos, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Ini adalah solusi terbaik yang bisa diberikan kepada para THK-II, baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Legislator Partai Golkar ini mengajak para tenaga honorer agar jangan mau dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan politik. Adanya klaim sepihak yang menyatakan bisa mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tak lebih hanyalah janji-janji manis belaka.

"DPR RI selalu terbuka terhadap rakyat. Kita sampaikan apa adanya agar rakyat bisa memahami kondisi yang sebenarnya. Kita tidak ingin memberikan janji-janji manis yang justru bisa melukai hati dan perasaan rakyat. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang hukum pengangkatan secara langsung tenaga honorer menjadi PNS. Jadi jika ada pihak yang ingin secara langsung mengangkat honorer menjadi PNS, sama saja menabrak UU," jelas Bamsoet.

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini menambahkan, ada aturan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang tak boleh dilanggar, seperti jenjang usia dan pendidikan untuk dapat menjadi PNS. Misalnya, batas minimal PNS adalah 35 tahun.

"Lalu bagaimana dengan nasib THK-II diatas 35 tahun? Jika diangkat menjadi PNS, sama saja melanggar UU," tegas Bamsoet.

Karena itu, Bamsoet menilai solusi melalui PPPK yang disepakati DPR RI dengan pemerintah telah memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer terhadap posisi pekerjaan mereka. Tak hanya guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian juga sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 yang dilakukan pada rentang waktu Februari - Maret 2019.

"Dari catatan setidaknya ada 69.533 Guru THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia diatas 35 tahun mengikuti seleksi PPPK. Jika lolos, mereka akan menerima gaji setara PNS yang baru direkrut. Dengan demikian kesejahteraannya juga meningkat," jelas Bamsoet.

Bagi THK-II yang tidak lolos seleksi P3K, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menerangkan nasib mereka akan tetap diperhatikan oleh negara. Mereka masih bisa diberi kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai Upah Minum Regional (UMR) di daerah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang dibayar secara tidak layak.

"Jika sebelumnya nasib THK-II selalu digantung, kini DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah memberikan kepastian. Skema PPPK akan memberikan solusi terbaik, khususnya dari segi kesejahteraan. Karena pengabdian dan prestasi mereka selama ini tak boleh dilupakan begitu saja oleh negara," imbuhnya. (ahm)

tag: #bamsoet  #honorer-k2  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement