JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--BekasKetua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, sudah lebih dari sebulan mendekam di balik geruji besi tahanan KPK. Namun, hingga kini Romy masih berstatus sebagai anggota DPR RI dan masih menerima gaji seperti biasa.
Merespon hal ini, Analis Komunikasi Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah, menilai aneh ada seorang tersangka koruptor masih terus menerima gaji yang berasal dari uang rakyat.
Ia pun mendesak agar sistem penggajian anggota DPR RI segera direvisi. Menurutnya, selama ini anggota DPR RI digaji bukan karena keaktifan dalam bekerja.
"Sistem penggajian anggota DPR RI perlu di revisi, selama ini legislator digaji berdasarkan keaktifan status keanggotaan, bukan keaktifan kinerja. Untuk itu, meskipun dalam kurun waktu menjadi tersangka dan tentu tidak dapat hadir dan bekerja untuk DPR, Romy masih bergaji," kata Dedi, kepada TeropongSenayan, Rabu (24/4/2019).
Doktor Diplomasi Politik dan Kajian Media ini pun menyebut, bahwa kasus Romy seolah menegaskan bahwa tata kelola DPR RI sebagai wakil rakyat terbilang buruk.
"Termasuk anggota yang minim kehadiran dalam masa sidang, pun terima gaji dengan porsi penuh. Ini bukti bahwa tatakelola di DPR RI terbilang buruk. Kondisi ini seharusnya diperbaiki, DPR harus menata ulang lembaganya agar kepercayaan publik tidak hilang," ungkapnya.
Oleh karenanya, merivisi sistem penggajian anggota DPR RI sama pentingnya dengan menuntut kinerja produktif anggota DPR RI itu sendiri. "Dengan sistem penggajian saat ini, memungkinkan anggota legislatif tidak terbebani untuk bekerja maksimal," paparnya.
"Bahkan, dalam hal tunjangan seharusnya diberikan by product, tunjangan seharusnya melekat pada hasil kinerja dalam produksi undang-undang. Sehingga mereka akan bekerja dengan tata kelola yang baik, juga memiliki beban moral yang cukup," sambung Dedi.
Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, menyebut Romy masih menerima gaji lantaran terhitung masih aktif sebagai anggota legislatif dari fraksi PPP di Komisi XI.
"Ya jadi tetap bahwa basis kami di Sekretariat Jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," ujar Indra, pada Senin (22/4/2019). (Alf)